Workshop Penyusunan SKP Pegawai Sesuai PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dilingkungan Kemendikbudristek

Aceh Besar (13/12/2021) – Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Oleh karena itu LPMP Provinsi Aceh melalui Substansi Kepegawaian, Tata Laksana dan Persuratan menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyusunan SKP Pegawai Sesuai PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 yang bertempat di Aula LPMP Provinsi Aceh pada hari Senin, 13 Desember 2021.

Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS dilingkungan LPMP Provinsi Aceh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kegiatan dibuka langsung secara resmi oleh Kepala LPMP Provinsi Aceh bapak Dr. Muslihuddin, M.Pd dengan didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha bapak Khairulhadi, S.E.,M.Si dan Koordinator Substansi Kepegawaian, Tata Laksana dan Persuratan bapak Ferdiansyah M. Saedik, A.Md.

“Karena ini adalah SKP baru dengan sistem yang baru, diaharapkan semua pegawai mengikuti dengan serius agar dapat diterapkan oleh masing masing pegawai, jangan sampai bingung nantinya”, ujar beliau.

Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Ibu Eli Nurmaniska, S.Si dari Biro SDM Setjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Ibu Eli menyampaikan materi mengenai penjelasan teknis mengenai penyusunan SKP sesuai PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dilingkungan Kemendikbudristek yang kemudian dilanjut dengan kerja kelompok penyusunan SKP dan evaluasi hasil kerja kelompok.

Diharapkan dengan adanya workshop ini seluruh pegawai LPMP Provinsi Aceh dapat memahami dengan baik cara penyusunan SKP pegawai yang terbaru.

Leave a Reply