Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Asesmen Nasional diselenggarakan berbasis komputer (ANBK) yaitu dimana pelaksanaan asesmen menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
Setelah sebelumnya sudah dilaksanakan ANBK jenjang SMA pada bulan September dan ANBK jenjang SMP pada bulan Oktober lalu, ANBK jenjang SD dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 18 November untuk gelombang I dan II. Sementara jadwal gelombang III dan IV yaitu tanggal 22 s.d. 25 November 2021.

Maka dari itu, LPMP Provinsi Aceh sebagai salah satu unsur pelaksana AN tingkat provinsi dan sebagai Unit Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 Jenjang SD di 22 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Sebanyak 46 petugas pemantau LPMP Provinsi Aceh memantau di Satuan Pendidikan SD di 22 kabupaten/kota dengan tujuan untuk memantau pelaksanaan Asesmen Nasional secara langsung sesuai dengan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 serta untuk menjaring informasi mengenai masalah dan kendala selama kegiatan Asesmen Nasional berlangsung.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 15 s.d. 16 November 2021 melalui metode penyebaran instrumen serta observasi yang mengacu pada Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 Nomor 030/H/PG.00/2021 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan sasaran pemantauan yaitu Pelaksana ANBK tingkat kabupaten/kota yaitu Dinas Pendidikan di kabupaten/kota dan pelaksana ANBK tingkat Satuan Pendidikan jenjang SD.
Adapun responden yang mengisi instrumen yaitu penanggung jawab pelaksana AN tingkat kabupaten/kota; penanggung jawab pelaksanaan AN Satuan Pendidikan Jenjang SD (Kepala Sekolah SD); dan peserta didik yang menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang telah mengikuti AN.
Petugas LPMP Provinsi Aceh juga mengobservasi dan memastikan kelancaran pelaksanaan ANBK seperti mengecek daftar kelengkapan dan rambu-rambu pelaksanaan asesmen. Hasil pemantauan yang dilakukan petugas LPMP Provinsi Aceh nantinya akan disampaikan kepada pelaksana tingkat Pusat.
Instrumen Asesmen Nasional sendiri terdiri atas AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) yang mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi; Survei Karakter yang mengukur hasil belajar nonkognitif peserta didik; dan Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. Informasi yang didapat dari ketiganya diharapkan dapat mendorong perbaikan mutu pembelajaran.
Jadwal ANBK untuk Jenjang SD dihari pertama yaitu Literasi Membaca (75 menit) dan Survei Karakter (20 menit) sedangkan jadwal dihari kedua yaitu Numerasi (75 menit) dan Survei Lingkungan Belajar (20 menit). Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas kepala satuan pendidikan; seluruh pendidik; dan peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan Pendidikan. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Sedangkan seluruh pendidik dan kepala satuan Pendidikan hanya mengikuti Survei Lingkungan Belajar. (SY).










