(7/12/2021) – Sebagai perpanjangan tangan Kemendikbudristek di Provinsi Aceh, Sebanyak 33 pegawai LPMP Provinsi Aceh diterjunkan sebagai Pengawas Utama di 33 lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap 2 Tahun 2021 yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap 2 dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa s.d. Jumat, tanggal 7 s.d. 10 Desember 2021. Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT- UNBK).
Agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan Pengawas Utama sebagai perwakilan panitia pusat di daerah sesuai dengan lokasi uji kompetensi di wilayah masing-masing. Pengawas utama merupakan petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, berasal dari unsur Kemdikbudristek (Pusat dan UPT) berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran yang bertugas untuk melakukan penjaminan mutu pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru di setiap lembaga TUK.
Adapun tugas dari Pengawas Utama yaitu menjadi wakil panitia pusat dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, berada di lokasi untuk mengawasi, mensupervisi dan memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan baik mulai sejak persiapan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan seleksi kompetensi, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika ditemukan adanya kendala atau permasalahan pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi.
Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan telah diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
Dikarenakan masih belum berakhirnya pandemi Covid-19 maka pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF Guru tahap 2 dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat Peserta harus melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi kompetensi.
Pelaksanaan rapid test antigen sendiri difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat. Peserta juga dihimbau untuk menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Sebagai Pengawas Utama, LPMP Provinsi Aceh benar-benar memastikan kesiapan lokasi TUK dan memastikan pelaksanaan seleksi kompetensi berjalan dengan baik dan memastikan semua pihak yang terlibat dan bertugas pada seleksi kompetensi ini bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Diharapkan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 Guru ASN PPPK ini dapat berlangsung dengan lancar dan LPMP Provinsi Aceh terus mendukung guru-guru yang mengikuti seleksi untuk selalu optimis agar semakin terpenuhinya kebutuhan guru-guru ASN untuk melahirkan generasi penerus bangsa dan memajukan Pendidikan di Indonesia dan khususnya di Provinsi Aceh.











