Aceh Besar, 16 Agustus 2021 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan Program Kampus Mengajar dengan melibatkan mahasiswa di seluruh Indonesia dari berbagai program studi dan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, untuk bisa menerapkan berbagai strategi pembelajaran yang inovatif dan kreatif yang mampu meningkatkan minat, antuiasme dan kesenangan belajar siswa di jenjang sekolah dasar.
Program Kampus Mengajar merupakan bagian dari kegiatan mengajar di sekolah dari program kampus merdeka, yang bertujuan untuk membantu pembelajaran di masa pandemi terutama untuk SD dan SMP di daerah 3T atau yang berakreditasi C. Program Kampus Mengajar ini bukan berarti bahwa mahasiswa akan menggantikan peran dan fungsi guru tetapi mahasiswa akan menjadi pendamping pembelajaran, untuk memastikan siswa dapat tetap dapat belajar secara menyenangkan dalam situasi bagaimanapun. Kehadiran mahasiswa Program Kampus Mengajar di sekolah diharapkan dapat membantu guru dalam pelaksanaan belajar dari rumah atau tatap muka di sekolah, membantu adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran (daring atau luring), dan mendukung kepala sekolah dalam administrasi dan manajerial sekolah.
Setelah berakhirnya masa penugasan mahasiswa kampus mengajar tahap 1 pada tanggal 25 Juni 2021 lalu, maka Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melaksanakan seleksi mahasiswa Program Kampus Mengajar Tahap 2 (KMP 2). Dalam rangka penempatan mahasiswa yang telah lulus seleksi, pada tanggal 7 s.d 8 Juli 2021 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Aceh sebagai unit kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk memverifikasi calon sekolah sasaran penempatan mahasiswa Program KMP 2. Koordinasi via Zoom Meeting ini telah menghasilkan data sekolah sasaran yang telah terverifikasi baik keaktifan, akreditasi dan komitmen kepala sekolah menerima mahasiswa sehingga diusulkan sebanyak 561 SD dan 8 SMP untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Namun hasil akhir penetapan sekolah sasaran KMP 2 oleh pusat tidak sebanyak yang diusulkan karena ada kebijakan penugasan mahasiswa pada satu sekolah minimal 3 orang dan maksimal 6 orang, berbeda dengan tahun lalu yang mahasiswanya disebarkan ke banyak sekolah yang rata-rata saat itu satu sekolahnya antara satu atau dua orang mahasiswa persekolah. Sesuai SK yang diterbitkan oleh pusat ada sebanyak 486 mahasiswa ditugaskan di 22 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang disebarkan pada 6 SMP di Kota Banda Aceh dan 76 SD di 22 kabupaten/kota. Ada satu kabupaten yaitu Aceh Jaya tidak ada mahasiswa yang mendaftar pada tahap 2 ini padahal pada tahap 1 ada satu orang mahasiswa yang bertugas di kabupaten tersebut. Dibandingkan dengan tahap 1, pada tahap 2 ini ada peningkatan jumlah ,mahasiswa yang ditugaskan yaitu sebanyak 486 orang sementara saat tahap 1 hanya 288 mahasiswa. Namun jumlah sekolah sasaran lebih kurang pada tahap 2 yaitu hanya 82 sekolah sasaran.
Mengingat masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penerjunan mahasiswa Program KMP 2 ini, Yusnaini, S.Si, M. Pd. Selaku PIC Program Kampus Mengajar LPMP Aceh, berinisiatif kembali melaksanakan kegiatan Koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Aceh pada tanggal 6 Agustus 2021 via Zoom Meeting untuk memastikan mahasiswa telah melapor dan mendapatkan surat tugas dari dinas masing-masing untuk bertugas di sekolah sasaran. Hasil koordinasi ini didapatkan beberapa permasalahan, antara lain belum semua mahasiswa melapor ke dinas kabupaten/kota yang ditunjuk dan sampai berita ini diturunkan mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah belum melapor karena ada edaran Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tengah agar menunda dulu pelaporan mahasiswa kampus mengajar sampai batas waktu ditetapkan status kabupaten tersebut kembali aman. Bagi mahasiswa yang sudah melapor ke dinas pendidikan kabupaten/kota, sudah diterima oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota dan dibuatkan surat tugas, diberi pengarahan. Sebagian dinas pendidikan kabupaten/kota malah mengantarkan mahasiswa tersebut ke sekolah-sekolah sasaran. Ada juga sebagian mahasiswa ini di jemput oleh masing-masing kepala sekolah yang diundang oleh dinas pendidikan pada saat penyerahan mahasiswa tersebut dari pihak perguruan tinggi kepada dinas pendidikan setempat. Namun masih ada mahasiswa yang datang sendiri ke sekolah sasaran setelah ditugaskan.
Dari hasil koordinasi itu juga terkuak bahwa ada satu mahasiswa yang mengundurkan diri dan beberapa mahasiswa yang mengajukan pindah sekolah sasaran dengan alasan jauh. Terkait pengunduran diri satu orang mahasiswa dari Kota Subulussalam sudah dilaporkan ke penangungjawab pusat begitu juga halnya dengan permintaan satu orang mahasiswa yang ditugaskan di Kota Langsa minta pindah ke Provinsi Sumatera Utara. Terkait permintaan perpindahan yang lainnya hampis semua dinas pendidikan kabupaten/Kota tidak menyetujui karena ukuran jarak yang dikeluhkan mahasiswa masih terjangkau. Kecuali untuk Kabupaten Singkil karena SDN 2 Biskang terlalu jauh maka Dinas Pendidikan Aceh Singkil menyetujui akan memindahkan sebanyak 6 mahasiswa yang akan ditempatkan 3 orang ke SDN Siti Ambiya dan 3 orang mahasiswa ke SDN Kain Golong Simpang Kanan. Sementara untuk mengatasi jauhnya jarak sekolah yang lain, ada beberapa dinas yang memfasilitasi dengan mengijinkan menumpang tinggal di sekolah dan sebagian menyarankan untuk menyewa rumah.
Mengingat pada Program KMP 2 ini banyak bergabung mahasiswa yang sebelumnya tidak terlibat dan juga sekolah sasaran baru, sekali lagi PIC Kampus Mengajar LPMP Aceh mengadakan koordinasi dengan dinas kabupaten/kota serta beberapa kepala sekolah sasaran KMP2 pada tanggal 16 Agustus 2021. Dari kegiatan tersebut didapatkan beberapa kesimpulan yaitu sebagian kepala sekolah menilai 6 orang mahasiswa terlalu banyak ditempatkan pada satu sekolah yang memiliki cukup guru mengingat masih banyak sekolah lain yang membutuhkan kehadiran mahasiswa terlebih pada sekolah yang kekurangan guru. Apalagi jika dengan keberadaan 6 orang mahasiswa ini tidak adanya pembagian tugas yang jelas, dan jika mahasiswanya kurang kreatif dalam menciptakan kegiatan-kegiatan yang dapat membantu penguatan literasi numerasi dan TIK di sekolah secara efektif. Walaupun demikian banyak juga kepala sekolah yang menyatakan 6 orang mahasiswa di sekolah cukup ideal dan sangat efektif. Terutama bagi sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Namun demikian banyak yang menyarankan agar cukup satu sekolah 3 mahasiswa saja dan selebihnya dapat ditempatkan di sekolah sasaran baru yang juga membutuhkan kehadiran mahasiswa. Dengan demikian akan lebih banyak sekolah yang dapat merasakan manfaat akan hadirnya mahasiswa kampus mengajar ini.
Terkait efektifitas mahasiswa bertugas di awal penerjunan ini, sebagian kepala sekolah menyatakan bahwa mahasiswanya bekerja belum efektif, meskipun ada sebagian kepala sekolah yang menyatakan terbantu dengan hadirnya mahasiswa tersebut. Mahasiswa yang belum efektif melaksanakan tugasnya karena masih baru dan sebagian belum terlalu memahami tugasnya sehingga dalam bekerja masih keroyokan seperti misalnya melatih cerdas cermat, melaksanakan tugas penguatan numerasi literasi serta TIK di sekolah, padahal makin lebih baik jika ada pembagian tugas. Oleh karena itu diperlukan pendampingan lebih lanjut selain oleh dosen pendampingnya juga perlu didampingi oleh pengawas dan LPMP Aceh.
Dalam hal pendampingan siswa belajar secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di dua kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tengah yang saat ini memberlakukan PJJ, mahasiswa belum melakukan edukasi terhadap masyarakat luas untuk mendampingi siswa belajar selama PJJ, karena mahasiswa yang ditugaskan masih dalam proses adaptasi dengan orang tua dan masyarakat. Mahasiswa hanya berkolaborasi dengan sebagian siswa dan orang tua secara PJJ dalam hal mengingatkan mengambil tugas, mendampingi mengerjakan tugas dan berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh siswa saat pembelajaran dari rumah. Sementara itu mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah belum bertugas mengingat himbauan kepala dinasnya agar mereka menunda melaksanakan tugas sampai tanggal 18 Agustus 2021. Setelah tanggal tersebut akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kasus covid 19 di kabupaten tersebut.
PIC Kampus Mengajar LPMP Aceh menambahkan untuk lebih efektifnya pengawalan Program Kampus Mengajar di Provinsi Aceh, mengharapkan agar semua kegiatan terkait Program Kampus Mengajar dapat dimasukkan dalam Anggaran LPMP Aceh karena ke depan direncanakan akan dilaksanakan beberapa kegiatan yang dirasakan sangat perlu agar seluruh pihak yang berkompeten dapat terlibat berkolaborasi untuk menyukseskan program Kampus Mengajar tahap 2. Ada tiga kegiatan yang telah direncanakan akan dilaksanakan ke depan semoga sukses dan dapat didukung oleh anggaran yang memadai untuk memberikan sosialisasi kepada dinas pendidikan dan sekolah, bimtek kepada mahasiswa, guru dan pengawas serta monev untuk memastikan keterlaksanaan program ini. Harapannya dapat bermanfaat untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Aceh dengan kehadiran adek-adek mahasiswa ini.
Penulis: Yusnaini, S.Si., M.Pd. (Widyaprada LPMP Provinsi Aceh)


