Aceh Besar, 18 Juni 2021 – Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKS-PS) dan LPMP Provinsi Aceh sebagai salah satu lembaga penyelenggara diklat (LPD) Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah telah melaksanakan pembukaan kegiatan In Service Training-1 (IST-1) Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah dan Diklat Bakal Calon Pengawas Sekolah Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 yang diselenggarakan di LPMP Provinsi Aceh. Kegiatan diklat IST-1 moda luring dengan menerapkan protokol kesehatan Bakal Calon Kepala Sekolah dan Bakal Calon Pengawas Sekolah akan berlangsung pada tanggal 18 s.d. 23 Juni bertempat di LPMP Provinsi Aceh.
Kegiatan Pembukaan dilakukan secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, dilanjutkan penyampaian materi kebijakan kemendikbudristek yang disampaikan oleh Widyaprada Ahli Madya Provinsi Aceh, Husaini, M.Pd. Pada acara ini turut pula hadir unsur pimpinan LPMP Provinsi Aceh, para pengajar diklat, Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, panitia penyelenggara dan seluruh peserta diklat. Setelah materi kebijakan kemendikbudristek selesai, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Selanjutnya peserta masuk ke kelas masing-masing melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Pidie Jaya adalah Guru dan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang telah lulus Seleksi Substansi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sedangkan peserta Diklat Calon Pengawas Sekolah berjumlah 22 (dua puluh dua) orang.
Diklat Calon Kepala Sekolah dirancang dalam 4 (empat) tahap, yaitu OJT 1, IST 1, OJT 2, dan IST 2 dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran (JP) @ 45 menit. OJT 1 dilaksanakan selama 20 (dua puluh) JP, IST 1 dilaksanakan selama 50 (lima puluh) JP, OJT 2 dilaksanakan selama 200 JP, dan IST 2 dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) JP.
Diklat Calon Pengawas Sekolah diselenggarakan selama 171 (seratur tujuh puluh satu) jam pelajaran (JP) @ 45 menit. OJT 1 dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) JP, IST 1 dilaksanakan selama 50 (lima puluh) JP, OJT 2 dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh lima) JP, dan IST 2 dilaksanakan selama 25 (dua puluh lima) JP.
Kebijakan tentang penyiapan calon kepala sekolah telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Pada Permendiknas tersebut diatur kewajiban guru calon Kepala Sekolah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebelum menjabat sebagai Kepala Sekolah. Namun, pada kenyataannya, masih banyak Kepala Sekolah menduduki jabatannya tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sehingga kualifikasi dan kompetensi mereka tidak sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku.
Permendiknas di atas selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa Guru yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Diklat Calon Kepala Sekolah) untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan.
Sedangkan kebijakan tentang penyiapan calon pengawas sekolah diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 143 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada pasal 31 point g, menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Berdasarkan regulasi tersebut bahan pembelajaran diklat calon pengawas ini dikembangkan untuk membekali peserta diklat mencapai 6 (enam) standar kompetensi pengawas sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Hal ini sejalan dengan beban tugas pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 15 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pemenuhan beban tugas pengawas sekolah adalah merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya. (SY).




