Menindaklanjuti Permendagri Nomor 3 tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah dan kondisi data dapodik satuan pendidikan belum 100% sinkron menjelang batas waktu cut off 31 Agustus 2023, maka BPMP Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Pendampingan Percepatan Pelaporan Dana BOSP Melalui Arkas 4.0.
Sasaran kegiatan adalah satuan pendidikan yang masih bermasalah dalam pelaporan dana BOSP tahap 1 dan sinkron data dapodik belum selesai. Adapun tujuan kegiatan pendampingan ini adalah untuk mempercepat penyaluran dana BOSP tahap II Tahun 2023, penyelesaian permasalahan pelaporan dana BOSP Tahap I, sinkronisasi data dapodik dan kendala lainnya yang dihadapi oleh satuan pendidikan.



