Aceh Besar, 9 Juni 2021 — Pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 telah dilaksanakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di LPMP Provinsi Aceh oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pelaksanaan penilaian tersebut akan berlangsung hingga 11 Juni 2021 mendatang.

Pembangunan Zona Intergritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Adapun tujuan penilaian pada hari ini adalah untuk mengevaluasi kesiapan LPMP Provinsi Aceh sebagai salah satu Satker yang diusulkan mendapatkan predikat ZI-WBK pada tahun 2021. Pemeriksaan dan penilaian disertai dengan data dukung (evidence) setiap komponen file yang telah disediakan oleh Tim Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi LPMP Provinsi Aceh.
Penilaian ZI-WBK yang dilakukan oleh Tim Penilai dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud ini merupakan salah satu persiapan dalam penilaian yang dilakukan oleh KemenPAN-RB. Fokus penilaian adalah 6 (enam) indikator pengungkit WBK yakni, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan peningkatan Pelayanan Publik. Evaluasi terhadap hasil Survey Internal dan Survey Eksternal yang hasilnya akan dimasukkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK. Akan dilakukan penilaian kesesuaian antara indikator pengungkit WBK dengan dokumen pendukung.
Penilaian ZI-WBK yang dilakukan oleh Tim Penilai dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek ini merupakan salah satu persiapan dalam penilaian yang akan dilakukan oleh KemenPAN-RB. Fokus penilaian adalah 6 (enam) indikator pengungkit ZI-WBK yakni, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan peningkatan Pelayanan Publik. Evaluasi terhadap hasil Survey Internal dan Survey Eksternal yang hasilnya akan dimasukkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK. Akan dilakukan penilaian kesesuaian antara indikator pengungkit ZI-WBK dengan dokumen pendukung.
Diharapkan proses penilaian Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek berjalan dengan lancar dan LPMP Provinsi Aceh dapat terus melayani dengan bersih, cerdas dan berintegritas serta dapat menjadi satuan kerja Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).



