Aceh Besar, 23 April 2021 – Kedisiplinan dan konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci penanganan Covid-19 yang efektif. Karena itu, dibutuhkan gotong-royong seluruh stakeholder dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak belajarnya dengan aman dan selamat. Sebagai lanjutan dari Bimbingan Teknis Pendampingan Mitigasi Risiko Pembelajaran Tatap Muka dan Edukasi PHBS (Penguatan UKS)” tanggal 22 s.d. 24 April 2021 sesuai dengan surat undangan dari Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Nomor 5844/C1/DM.05.00/2021 tanggal 20 April 2021 yang lalu maka LPMP Provinsi Aceh mengajak Pemda dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh untuk berdiskusi terkait Perumusan Rencana Tindak Lanjut Mitigasi Risiko Pembelajaran Tatap Muka dan Edukasi PHBS (Penguatan UKS) jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan Kesetaraan dengan Tim Pendamping Pusat.
Diskusi ini berlangsung secara tatap muka di ruang rapat LPMP Provinsi Aceh pada hari Jumat tanggal 23 April 2021. Pada kesempatan ini pihak yang diundang untuk berdiskusi diantaranya adalah dari unsur pimpinan Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Aceh, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh serta Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP Paud dan Dikmas) Provinsi Aceh. Kepala LPMP Provinsi Aceh, Dr. Muslihuddin, M.Pd dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha LPMP Provinsi Aceh juga berkesempatan untuk turut hadir memimpin jalannya diskusi.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Warga satuan Pendidikan termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan di empat lokasi. Mengingat hal ini, Satgas COVID-19 di Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Tim Pelaksana UKS/M dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi protokol kesehatan terhadap warga satuan Pendidikan.
Kemudian sebagaimana terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, yang menginstruksikan optimalisasi peran Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID- 19. Bertolak dari surat edaran tersebut, Tim Pelaksana UKS/M dapat berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di satuan Pendidikan dalam menjalankan beberapa peran selama penyelenggaraan PTM Terbatas. Lebih jauh, Tim Pelaksana UKS/M, dapat lebih mengoptimalkan fungsi Trias UKS/M dengan terlibat aktif dalam penyelenggaraan PTM, terutama untuk meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik. Peran UKS/M di masa Pandemi COVID-19 sangat signifikan, dan dapat memberikan edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), yaitu sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.


